Hukum sebagai Penjaga Peradaban Manusia

Hukum, Sebuah Kata Yang mengartikan sebuah aksi yang disepakati bersifat memaksa dan menakuti setiap manusia yang berurusan dengannya.

Pada dasarnya hukum ada di dunia karena memang harus ada, manusia diciptakan secara alamiah memiliki sifat egoisme, sifat arogansi, Sifat bertahan hidup,  hahh Bisa dibayangkan Dunia Tanpa Hukum seperti Apa???? Pencurian, Perampasan, pemerkosaan, Pembunuhan, Dan Hal kriminal Lain yang sangat mengerikan.

Hukum itu di ciptakan agar manusia yang lemah dan manusia kuat Tidak akan di perlakukan tidak adil atau instrumen penyeimbang, manusia yang hidup di suatu negara hukum dapat lega karena ada yang membatasi keinginan egoisme mereka,

Peradaban manusia melekat dengan Aturan karena tanpa aturan manusia akan mengalami perbedaan kepentingan dan hal itu akan memaksa pribadi berbuat sesuai keinginannya, namun tanpa aturan yang membatasi! hal itu dapat merugikan orang lain.

Penegakan hukum seyogyanya Harus Dilindungi Hukum Itu sendiri, Jika Tidak Penegak Hukum hanya Akan Menjadi Hukum Simbolis saja! dan Hanya bertindak tebang Pilih dalam substansi yang beragam, personil Penegak Hukum Seperti Polisi Berhak Mendapatkan Perlindungan Nama Baik, Perlindungan Resiko Tugas Dan Perlindungan Beban Psikis. Mengapa Demikian? Tak lain Untuk mengoptimasi Kinerja Mereka. Agar Mereka Dapat bekerja tanpa beban sosial dan beban lain,

Maka Haruslah Penegakan Hukum Menjadi Harapan dan Penyeimbang kehidupan seperti alam yang menjaga keseimbangannya agar rantai kehidupan itu berjalan semestinya dan memberikan Suatu Peradaban dalam menjaga Manusianya.

Komentar

Postingan Populer