KRISIS IDENTITAS

Ketika kamu memakan keju tentu rasa kejulah yg akan kau rasakan diujung lidahmu dan membekaslah rasa itu di dalam otakmu, 
ketika kamu ke warung warteg tentulah yang kau inginkan adalah warteg bukan nasi padang. 
Ketika kamu pergi ke tampal ban tentu yang kau harapkan org itu bisa menampal banmu yg bocor.

Itulah sedikit ilustrasi yg kiranya dapat membuka / mengiring perspektif anda ke judul yang saya tuliskan diatas.

Saya tak terlalu hobby menulis namun menulis hanya seperti memori saja untuk meneguhkan perspektif saya terhadap suatu konteks argumentasi.

Identitas adalah sebuah penunjukkan gelar sosial, nama dan arti, sebuah proses yang telah memiliki hasil, status sosial, profesi dan persepsi orang terhadap diri.

Krisis identitas sedang terjadi di dalam institusi Penegak Hukum, yang sekarang ini lebih intens mementingkan pencitraan dibandingkan dengan menjamin kepastian hukum. 

Mari kita telusuri Indonesia merupakan Negara Hukum. Hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa "Negara Republik Indonesia berdasar atas hukum (rechstaat)", tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat). 
Manusia dan hukum adalah dua etnis yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi : "Ubi Societas Ibi Ius" (dimana ada hukum disitu ada masyarakat). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai "semen perekat" atas bagian komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai "semen perekat" tersebut adalah hukum. kemudian untuk mengawal dan menegakan hukum itu sendiri yang ada di masyarakat adalah lembaga Polri

Polisi? Zaman saya kecil saya tau polisi itu penegak hukum itu perspektif awam yang pertama muncul smpai sekarang pun masyarakat tau polisi itu penegak hukum, iya kan? 

Ya dikepolisian Pencitraan menjadi hal yang kerap di salah artikan, pencitraan penting di era sekarang untuk memperbaiki trust ( kepercayaan publik) namun kita tidak boleh menyampingkan kepastian hukum demi mendapatkan pencitraan yang baik. 

Contoh kasus seorang Kepala melarang anggotanya menindak pelanggaran lalulintas diwaktu pagi, iya mmg pencitraannya dapat, namun kita seperti mendidik masyarakat untuk melakukan Pelanggaran lalulintas ( perbuatan melawan hukum yang di legalkan) artinya identitas kita seolah-olah menjadi ompong. Artinya Kebijakan lebih tinggi dari hukum itu sendiri. Hal ini merupakan perbuatan melawan konstitusi.

Contoh kasus berikutnya seorang petinggi polri mengambil statement yang saya yakin dapat dipelintir okeh berbagai pihak. " polisi tidak bisa menilang pajak" 
Sebenarnya statement itu benar namun pimpinan berkewajiban mengambil kata yang jelas, dengan cara menjelaskan bahwa dilapangan Polisi bukan menilang Pajak yang lewat namun STNK tanpa pengesahan. Alhasil ketika tidak dijelaskan secara detail ada Penindakan seperti itu yang terjadi dilapangan menyebabkan adu argumentasi sehingga merugikan Institusi.

Sekarang Penegak Hukum harus tau untuk melakukan pencitraan yang lebih benar. !

Pencitraan yang tidak melupakan identitas kita sebagai penegak hukum,  pencitraan yang membuat masyarakat yang dulunya tak paham hukum menjadi paham dgn pendekatan yang lebih ringan. Pencitraan yang mengambil pola edukasi dengan memberikan contoh real dilapangan dan mengirimkan pesan secara tak langsung bahwa hal ini benar dan, hal yg ini tidak benar.

Penegak Hukum Harus menghargai warga negara yang taat hukum dgn cara melayani keluhan mereka dgn baik memposisikan mereka menjadi warga negara teladan yang dihargai dan kita memposisikan diri sebagai pelindung dan pengayom yang baik. Memberikan Penegakan hukum yang solutif seperti membagikan helm agar mereka tidak ditilang karena tidak menggunakan helm, serta Menjamin kepastian hukum yang telah ada dengan memperhatikan norma-normanya.

Secara tidak langsung pola yang terapkan itu dengan konsistensi akan menjadi sangat efektif, masyarakat akan mulai mencintai penegakan hukum karena polisi dianggap care. dan mereka akan menghindari pelanggaran, dan ketika polisi melakukan penegakan hukum masyarakat mendukung karena mereka menyadari bahwa hal itu penting dan polri sudah berupaya agar masyarakat tak melakukannya.

Itulah sekarang saya mencoba menuliskan krisis identitas ini, penting bagi saya karena yang akan merasakan efeknya adalah yang akan langsung berhadapan dengan masyarakat. Karena kepastian hukum itu parameter. 

Kedepannya saya berharap Pimpinan harus lebih bijak dan mendiskusikan kebijakan yang akan diambilnya demi keberlangsungan tujuan dan manfaat institusi ini. Kita adalah lembaga independen 

Kita harus ingat dalam UU 1945 dan UU Kepolisian, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

kita adalah LEMBAGA HUKUM bukan lembaga Politik yang dapat melegalkan apa saja demi elektabilitas.
Kita bukan Kominfo Yang cuma memberi tau namun Penegak hukum!

Semoga Kita tetap jaya dan mampu menjaga jiwaraga harta-benda dan menjamin kepastian hukum

Sekian

CH.T

Komentar

Postingan Populer